Pencopotan Dekan FK UNAIR, Cerminan Persekusi Kebebasan Berpendapat Di Ruang Akademik

Sebuah Kajian singkat PMII Rayon FISIP

Baru-baru ini kita mendengar pencopotan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Prof. Budi Santoso atau yang akrab disapa Prof BUS pada hari Rabu (3/7) silam oleh Rektor Universitas Airlangga. Pencopotan ini disinyalir karena penolakan yang dilakukan oleh Prof BUS terkait rencana Kementerian Kesehatan yang akan mendatangkan dokter asing. Tindakan yang dilakukan secara sepihak tanpa melewati banyak pertimbangan ini tentunya mendapat respons berupa kecaman dari berbagai pihak termasuk para sivitas akademika FK Unair dengan melakukan aksi damai di Gedung FK Unair Kampus A Universitas Airlangga pada hari Kamis (4/7). Mereka menuntut pimpinan Universitas Airlangga untuk mengembalikan Prof BUS sebagai Dekan FK Unair. 

Dugaan Maladministrasi yang Dilakukan oleh Rektor Unair

Rektor Universitas Airlangga Prof. Mohammad Nasih diduga melakukan maladministrasi karena pencopotan yang dilakukan kepada Prof BUS tidak berdasarkan ketentuan hukum pada Statuta Universitas Airlangga. Adapun berdasarkan PP No. 30 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Airlangga pada Pasal 53 disebutkan bahwa Dekan dan Wakil Dekan dapat diberhentikan apabila berakhir masa jabatannya, meninggal dunia, mengundurkan diri, sakit permanen, sedang studi lanjut, dan/atau dipidana penjara. Dalam keputusan yang dilakukan oleh Rektorat dengan mencopot Prof BUS sebagai Dekan tidak sesuai dengan prasyarat yang ditentukan oleh statuta. 

Redupnya Kebebasan Berpendapat di Ruang Akademik

Keputusan sepihak yang dilakukan oleh Rektor Unair semata-mata adalah sebagai bentuk pengebirian secara perlahan atas kebebasan berpendapat di ruang akademik. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi pada Pasal 8 butir (1) disebutkan bahwa “Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan”. Hukum di Indonesia sudah menjamin atas kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh para sivitas akademika yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Statement yang disampaikan oleh Prof BUS sendiri sebagai seorang akademisi tentunya melalui berbagai pertimbangan akademis yang rasional. Universitas perlahan menjadi ruang yang tidak aman untuk mencapai kebenaran akademis. Padahal salah satu tujuan utama dibentuknya sekolah dan universitas adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam ruang akademis perbedaan pendapat adalah hal yang sangat lumrah, karena masing-masing dari para akademisi memiliki core belief yang berbeda. Perbedaan ini terjadi sebagai bentuk kekayaan ilmu pengetahuan, bahwasannya ilmu pengetahuan tidak dapat dilihat dari satu sisi. Kampus haruslah menjadi rumah yang memberikan energi bagi ilmu pengetahuan, bukan menjadi “neraka” bagi ilmu pengetahuan. Sebuah hal yang wajar kritik itu muncul di ruang akademik, pandangan yang muncul dari sisi seorang akademisi tidaklah mewakili kepentingan partisan melainkan kepentingan akademik, karena itulah tanggung jawab moral seorang akademisi yaitu menyuarakan kebenaran berdasarkan tinjauan akademisnya. Tidak sepantasnya justru seorang akademisi dibungkam saat ia menyuarakan pendapatnya di ruang akademik. Otoritas negara diharapkan semakin tegas dan berkomitmen untuk mengembalikan ruang kebebasan akademik kepada habitatnya sebagai penyeimbang ilmu pengetahuan dan realitas kehidupan. Bukan justru menjadi instrumen kepentingan penguasa demi menghindarkan diri dari para “pengganggu” kepentingan politiknya. 

Referensi:

Budiarti, I. (2024, July 5). Fakta-fakta Gubes, Dosen hingga Dokter FK Unair Kompak Mogok Bela Prof BUS. Retrieved July 8, 2024, from detikjatim website: https://www.detik.com/jatim/berita/d-7424011/fakta-fakta-gubes-dosen-hingga-dokter-fk-unair-kompak-mogok-bela-prof-bus

Wiratraman, H. P. (2024, July 7). Menjaga ”Rumah” Ilmuwan . Retrieved July 8, 2024, from kompas.id website: https://www.kompas.id/baca/opini/2024/07/07/menjaga-rumah-ilmuwan
Prawira, Y. (2024, July 5). Rektor Unair Berpotensi Maladministrasi Buntut Pencopot Dekan Fakultas Kedokteran. Retrieved July 8, 2024, from SINDOnews Daerah website: https://daerah.sindonews.com/read/1409605/704/rektor-unair-berpotensi-maladministrasi-buntut-pencopot-dekan-fakultas-kedokteran-1720159651.

more insights

REFORMASI DIHABISI

“Hadiah Kemerdekaan RI ke-78 dari Bapak Presiden” I. Pendahuluan Tepat tiga hari setelah kemerdekaan negara republik indonesia ke-79, Mahkamah Konstitusi

Read more >